pasal 288 ayat 1 🌼 Pasal 288 Ayat 1 Mengatur Besaran Denda Tilang STNK Ini
Product Image Section
Product Information Section
Price Section
Discount Code From Store
Shop More And Get More Value
Protection
Shipping
Quantity
Shop Information Section
pasal 288 ayat 1 - Pasal 288 Ayat 1 Mengatur Besaran Denda Tilang STNK Ini
pasal 288 ayat 1 - STNK Mati Kena Tilang Berapa Ini film dan acara tv chanyeol Besaran Dendanya Ada pun daftar pelanggaran dan denda yang dimaksud dirangkum sebagai berikut Tidak memiliki SIM Denda Maksimal Rp1 juta Pasal 281 Tidak dapat menunjukkan SIM Denda Maksimal Rp250 ribu Pasal 288 ayat 2 Tidak dapat menunjukkan STNK Denda Maksimal Rp500 ribu Pasal 288 ayat 1 Tidak memenuhi kelengkapan utama Denda Maksimal Rp500 ribu Tarif Denda Tilang di Kejaksaan Menurut Undangundang Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran Tempo Adapun biaya denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran sebagai berikut 1 Denda Tilang SIM Setiap pengendara kendaraan bermotor yang mempunyai SIM tetapi tidak bisa menunjukkan karena lupa dan lain hal Maka perlu membayar ganti rugi paling besar Rp 250000 atau penjara paling lama 1 bulan Pasal 288 ayat 2 Daftar Lengkap Denda Tilang dari Pelanggaran SIM STNK Bagi pengendara yang tidak menunjukkan STNK dan tidak membawa TNKB dasar hukumnya tertulis pada Pasal 280 juncto pasal 288 ayat 1 undangundang no 22 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU LLAJ Dalam pasal 280 UU LLAJ berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Mengenal Jenis Tilang Lalu Lintas dan Besaran Dendanya Pengguna jalan yang memiliki STNK mati akan ditindak sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Dikutip dari laman resmi Polri pasal ini berisi tentang denda atau hukuman yang diberikan kepada setiap pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor STCK Mengenal Pasal Pelanggaran Lalu Lintas agar Tidak Ditilang Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK Begini Aturannya Tilang Manual Berlaku Lagi Ini Pelanggaran yang Diincar dan Sebagaimana Pasal 288 ayat 1 tiaptiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor STCKB wajib mengganti denda maksimal Rp 500000 atau kurungan paling lama 2 bulan 4 Denda Tilang Tidak Punya Pelat Nomor Kendaraan Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a 500000 TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Sesuai pasal 288 ayat 1 UndangUndang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti yang dikatakan Aan pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor STCK yang ditetapkan oleh Polri terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500000 Pasal 288 Ayat 1 Mengatur Besaran Denda Tilang STNK Ini Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Ini Penjelasannya Daftar Denda Tilang untuk Pelanggaran STNK SIM Rambu Lalu Melanggar Lalu Lintas Cek Daftar Denda dan Tilangnya Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Sesuai UU Nomor 22 Tahun Pasal 288 UU Lalu Lintas Biaya Tilang dan Penilangan yang pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000000 Hal ini diatur dalam Pasal 281 Dalam Pasal 288 ayat 2 juga diatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250000 Pasal 288 ayat 1 UU 222009 wanita erek erek Pengemudi yang tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500000 Tidak Memasang Tanda Nomor Kendaraan Pasal 288 Ayat 1 Setiap pengendara yang melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak Rp 500000 2 Melepas pelat nomor Rp 500000 Pasal 280 Jenis dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Indonesia Re Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan 2 dua bulan atau denda paling banyak Rp 500000 lima ratus ribu rupiah Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu Pasal 288 UndangUndang Lalu Lintas mengatur tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar peraturan lalu lintas Pada pasal ini disebutkan berbagai macam jenis sanksi hukum yang bisa dikenakan pada pelanggar lalu lintas Dalam hal ini ada tiga jenis sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 288 UU Lalu Lintas Hukumannya mengacu Pasal 288 Ayat 1 bisa berupa kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor Selain itu kendaraan yang juga tidak dilengkapi pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia pengemudinya bisa dijatuhi hukuman Rp 500 ribu Pasal 287 ayat 5 9 Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu Pasal 288 ayat 1 10 Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak 2 Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250000 Pasal 288 ayat 2 3 Buat yang Belum Tahu Ini Denda Tidak Bawa STNK dan TNKB Pasal 293 ayat 1 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 lima belas hari atau denda paling banyak Rp10000000 seratus ribu rupiah Pasal 293 ayat 2 Isi Pasal 288 Ayat 1 Dilansir dari laman resmi Polri Pasal 288 Ayat 1 merupakan pasal yang mengatur tentang besaran denda dan pelanggaran lalu lintas Pasal ini berisi tentang denda atau hukuman yang diberikan kepada setiap pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor STCK Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas Tilang Pasal 288 ayat 1 Banyaknya pasal yang ada di Indonesia membuktikan bahwa Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang cekatan Terbukti dengan turut mengatur lalu lintas agar berjalan lancar dan tertib Belum Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang Segini Ancaman Dendanya Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500000 Pasal 288 ayat 1 tulis peraturan tersebut Pengendara Tidak Bawa STNK Kena lirik tersimpan Denda Rp 500000 Kompascom
materi ips kelas 8 semester 2
cari buku tafsir mimpi togel